Talent Rumah Produksi Video Porno Jaksel Diperiksa Ditkrimsus Hari Ini: Belum Ada yang Konfirmasi

Talent Rumah Produksi Video Porno Jaksel Diperiksa Ditkrimsus Hari Ini: Belum Ada yang Konfirmasi

Pemeriksaan terhadap para talent rumah produksi yang diduga buat konten video porno diperiksa di Ruangan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.-Rafi Adhi Pratama-

Sebanyak 11 wanita dan 5 pria talent yang akan diperiksa pihaknya sebagai saksi pada pemeriksaan Jumat 15 September.

"Pemeriksaan terhadap 11 orang talent wanita dan 5 orang talent pria dalam pembuatan film dewasa tersebut diagendakan pemeriksaannya di hari Jumat," bebernya.

Sedangkan satu talent lainnya yang berinisial SE telah ditahan pihaknya.

"12 orang itu termasuk tersangka SE yang sudah kita lakukan penahanan," imbuhnya.

BACA JUGA:Uji Coba Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung Untuk Umun Dimulai Hari ini

BACA JUGA:Mario Dandy Ajukan Banding Atas Divonis 12 Tahun Penjara

Dalam kasus tersebut juga berpotensi bertambahnya tersangka. Disebut Ade Safri kemungkinan tersebut terjadi bila berkaca pada Pasal 8 Jo 34 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ada kemungkinan itu (Penambahan Tersangka, red). Terkait pasal 8 Jo 34 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi," sebutnya.

Diterangkannya, penambahan tersangka bisa jadi berasal dari talent atau pemeran film yang diproduksi rumah produksi tersebut.

"Sangat bisa," terangnya.

Dimana, bunyi pasal 8 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Bunyi pasal 34 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi ialah Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: