Rugikan Negara Hingga Rp 236 Miliar, Mantan Dirut Pos Indonesia Ditangkap Kejari Jakbar

Rugikan Negara Hingga Rp 236 Miliar, Mantan Dirut Pos Indonesia Ditangkap Kejari Jakbar

Ilustrasi Penangkapan-dok Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menangkap serta menetapkan mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana (SC) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang fiktif yang merugikan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan, korupsi yang dilakukan yang bersangkutan yakni menggelapkan dana.

BACA JUGA:Pembagian Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Via PT Pos Indonesia, Catat 3 Syarat Pengambilannya

"Benar (ditetapkan tersangka). Barangnya tidak pernah ada tapi uangnya keluar," ujar Iwan Ginting, dalam keterangannya, Sabtu 23 September 2023.

Iwan juga mengatakan sebelumnya penetapan tersangka terhadap Siti telah dilakukan sejak 31 Agustus 2023.

Dalam kasus ini Siti Choiriana diduga kiat terlibat kasus pengadaan barang fiktif saat menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017.

BACA JUGA:Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Panggil Mantan Petinggi Garuda dan PT Pos Indonesia

Barang yang dimaksud yaitu pengadaan perangat komputer di 3 anak perusahaan PT Telkom Indonesia.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai EVP Divisi enterprise Service PT Telkom dalam pengadaan perangkat komputer pada PT. PiNS, PT. Teslstra dan PT. Infonedia Tahun 2017," jelasnya.

Menurut Iwan, akibat ulah korupsi tersangka, negara mengalami keriguan sebesar Rp 232 miliar.

BACA JUGA:Mau Dapat Penghasilan Tambahan? Jadi O-Ranger Pos Indonesia Aja, Cek Keuntungan dan Cara Daftarnya di Sini

Atas perbuatannya, Siti Choiriana dijerat pasal 2 Undang Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3, dengan ancaman 4 tahun.

"Kerugiannya Rp. 236.171.580.669, Pasal 2 subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads