Satu Tahun DPO, Jaringan Narkoba Bersenjata Api Ilegal di Bengkalis Terungkap
Konferensi Pers Polres Bengkali bersama Bea Cukai kasus pengungkapan jaringan Narkoba bersenjata api ilegal, Selasa 26 September 2023-Humas Polri-
BENGKALIS, DISWAY.ID- Polres BENGKALIS mengungkap tindak pidana peredaran Narkotika jenis Sabu dan kepemilikan Senjata Api (Senpi) ilegal.
Polres Bengkalis mengungkap jaringan peredaran Sabu dengan berat 406,59 gram dan kepemilikan Senpi ilegal.
Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro memaparkan awal mula kasus terungkap.
BACA JUGA:Guru Beri Nilai Jujur Dibacok Siswa, Polisi Bergerak Tangkap Pelaku di Rumah Kosong
Satyo Bimo menjelaskan bahwa pelaku adalah DPO (Daftar pencarian orang/buron,red) kurang lebih satu tahun.
Selanjutnya, pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaan yang bersangkutan dan langsung ditangkap, Minggu 24 September 2023, kemarin sekitar pukul 3 dini hari.
BACA JUGA:Polisi Temukan Senpi saat Tangkap Dito Mahendra di Bali
“Tim gabungan, telah berhasil menangkap saudara M alias engol (37 tahun), di jalan penampar Desa Deluk, Kecamatan Bantan kabupaten bengkalis, dalam penangkapan ini tim berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis abu sebanyak lebih dari 400 gram ada juga 10 butir pil ekstasi diamond."
"Dan juga ditemukan adanya satu senjata api jenis merk golk 19 pabrikan dengan 29 butir amunisi yang masih aktif," sambung Kapolres Bengkalis, Selasa 26 September 2023.
Satyo Bimo menilai, saat ini jaringan narkoba semakin berani dengan bekal Senpi ilegal.
“Kita sudah petakan jaringan saudara engkol ini, dengan jaringan narkoba di wilayah Sumatera Utara, tentunya kita akan pengembangan jaringan narkobanya dan juga terkait dengan kepemilikan Senjata api, ada upaya untuk menghilangkan, nomor serinnya, masih bisa kita, angkat nanti dari laboratorium forensik angle,” beber AKBP Satyo Bimo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: