Klub Suap Wasit Rp 1 Miliar Atur Pertandingan Liga 2, Kasatgas Anti Mafia Bola Beberkan Modusnya

Klub Suap Wasit Rp 1 Miliar Atur Pertandingan Liga 2, Kasatgas Anti Mafia Bola Beberkan Modusnya

Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen Edi Suheri mengatakan penetapan status tersangka terhadap enam orang tersebut dilakukan usai penyidik memeriksa 15 saksi dan 6 ahli pidana.-Disway.id/Anisha Aprilia-

Adapun, kata Irjen Asep, cara wasit mengatur skor saat pertandingan, salah satunya dengan tak mengangkat bendera saat pemain offside. 

BACA JUGA:Mesti Download, Ini 5 Aplikasi Paling Manjur Kumpulkan Saldo DANA Gratis 2023

BACA JUGA:Ribuan Bikers Meriahkan Yamaha Day 2023 di Singkawang

"Selanjutnya modus operandi yang dilakukan oleh pihak wasit adalah mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub X. Salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat offside," tutur Irjen Asep.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing.

Irjen Asep mengatakan penetapan status tersangka terhadap enam orang tersebut dilakukan usai penyidik memeriksa 15 saksi dan 6 ahli pidana.

Irjen Asepmenjelaskan keenam orang tersebut diduga terlibat pengaturan skor dalam pertandingan liga 2 antar klub pada November 2018.

"Dari hasil penyidikan penyidik telah memperroleh bukti yang cukup maka ditetapkan 6 orang tersangka," kata Irjen Asep di Bareskrim Polri, Rabu, 27 September 2023.

BACA JUGA:IMOS Jamboride: Riding Bareng Komunitas Menyambut IMOS+ 2023

BACA JUGA:Video Dito Ariotedjo Dipelototin Oleh Paspampres Diserbu Warganet: Bocah Ciut!

Lebih lanjut, Irjen Asep merinci enam orang tersebut yaitu K selaku Liaison Officer (LO) atau penghubung wasit dan A selaku kurir pengantar uang.

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 15 juta," ujar Irjen Asep.

Adapun tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.

Ketiga wasit tersebut disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ncaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 15 juta rupiah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads