Korban Dihajar dengan Tabung Gas 3 Kg, Kasus Mayat Wanita Terbungkus Plastik di Villa Terungkap

Korban Dihajar dengan Tabung Gas 3 Kg, Kasus Mayat Wanita Terbungkus Plastik di Villa Terungkap

Kapolresta Bandung Kombes. Pol. Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 27 September 2023. -Polda Jabar-

BANDUNG, DISWAY.ID-Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap temu mayat wanita yang terbungkus plastik di salah satu villa di Kampung Wamasari, Desa Wamasari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

"Berawal dari penemuan mayat seorang perempuan N (21) kemudian dari tim inafis Sat Reskrim mendatangi TKP dan dilakukan olah TKP."

"Setelah dilakukan olah TKP kemudian didapatkan hasil bahwa korban diduga kuat meninggal dunia akibat kekerasan," jelas Kapolresta Bandung Kombes. Pol. Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 27 September 2023. 

BACA JUGA:Korban Begal yang Viral 'Lapor Polisi Malah Diminta Uang' Dapatkan Motornya Kembali

Kapolresta Bandung mengatakan setelah melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama setelah ditemukan mayat wanita tersebut.

BACA JUGA:Dibuka 25 September 2023, Berikut Link Pendaftaran Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tahap II

Pihaknya langsung mengamankan pelaku AJ (22) yang di wilayah Sumedang Jawa Barat.

"Korban meninggal dunia setelah pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke lantai dan selanjutnya pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram."

"Motif dari kejadian ini adalah pelaku cemburu karena melihat korban chat dengan laki-laki lain, sehingga tersangka emosi dan terjadi pertengkaran antara korban dengan tersangka, " sambungnya lagi. 

Atas perbuatannya pelaku AJ dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: