Gengster yang Lakukan Pengeroyokan ke Pasangan Suami Istri di Warakas Jakut Berhasil Dirungkus Polisi

Gengster yang Lakukan Pengeroyokan ke Pasangan Suami Istri di Warakas Jakut Berhasil Dirungkus Polisi

Gengster pengeroyok sepasang suami istri Warakas, Jakarta Utara ditangkap polisi-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID - Reskrim Polres Metro Jakarta Utata dikabarkan berhasil meringkus dua orang gangster yang sebelumnya mengeroyok pasangan suami istri hingga luka-luka di Warakas, Tanjung Priok pada Jumat 25 Agustus 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iver Son Manossoh mengatakan penangkapan dua pelaku pengeroyokan tersebut setelah penggerebekan oleh Tim Gabungan di Kampung Bahari, Selasa 26 September 2023.

“Saat penggerebekan kami mengamankan salah seorang gangster bernama ECA. Dia merupakan salah seorang pelaku pengeroyokan suami istri di Warakas pada bulan Agustus lalu,” ujar Iver Son dalam keteranagannya, Rabu 27 September 2023.

BACA JUGA:Korban Dihajar dengan Tabung Gas 3 Kg, Kasus Mayat Wanita Terbungkus Plastik di Villa Terungkap

Iver mengatakan penggerebkan tersebut juga mengincar pelaku tindak kriminal yang kerap kali terjadi.

“Sasarannya pelaku tindak kriminal yang meresahkan,” ujarnya.

Polisi kemudian berhasil meringkus salah seorang pelaku lagi yang berinisial P yang saat itu menjadi joki pelaku ECA.

“Dia menamakan diri sebagai anggota geng North Side Warrior. Akhirnya keluarlah nama-nama anggotanya termasuk ketua geng, salah seorang berinisial P sudah kami amankan semalam,” ujarnya.

BACA JUGA:Bom Meledak di Pompa Bensin Myanmar Menimpa Bus Penumpang 30 Orang

Para pelaku yang berhasil tertangkap mengaku kepada polisi bahwa pengeroyokan itu berawal aksi balas dendam lantaran sebelumnya salah satu rekan seorang anggota geng pelaku menjadi korban pengeroyokan oleh korban dan rekan-rekannya.

“Mendengar satu anggota gengnya dikeroyok dan dibacok mereka balas dendam. Namun sepasang suami istri malah menjadi korban pembacokan dan perampasan, ternyata mereka salah sasaran,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, ECA dan P memudian digiring ke Mapolres Metro Jakarta Utara dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP terancam hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Luar Biasanya BBM dari Sampah Plastik: Terungkap Lolos Uji Coba BRIN, Setara Bio Solar dan Pertamina Dex

Diketahui pelaku pengeroyokan yang sedang dalam pengejaran itu berjumlah 6 orang, masing-masing berinisial B, I, A, N, S, dan G yang tergabung dalam geng North Side Warrior.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads