TikTok Shop Umumkan Tutup, Akan Terus Dampingi Seller hingga Penarikan Uang

TikTok Shop Umumkan Tutup, Akan Terus Dampingi Seller hingga Penarikan Uang

TikTok Shop Indonesia mengumumkan akan menutup TikTok shop pada Rabu 4 Oktober 2023--

Diketahui, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 25 September 2023 secara resmi melarang TikTok Shop apabila masih memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam aplikasinya.

Hal tersebut jelas tercantum dalam pasal 21 ayat (3). Larangan lain bagi social-commerce adalah tidak boleh menjadi produsen produk.

Bukan cuma TikTok, aturan ini mengatur semua social-commerce dari dalam dan luar negeri tanpa kecuali.

Pada tahun-tahun sebelumnya, social-commerce yang menyediakan fasilitas transaksi pembayaran tidak dilarang karena belum adanya kejelasan dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

BACA JUGA:Tiktok Dilarang Jualan, Ini Aturannya dan Isi Permendag 31 Tahun 2023!

Melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, pemerintah menyatakan pelarangan TikTok Shop tidak akan pengaruhi investasi TikTok di Indonesia.

Selain itu, Luhut menekankan bahwa TikTok tidak dilarang sepenuhnya di Indonesia, hanya ada pemisahan antara media sosial dengan perdagangan.

Tiktok selaku pihak pertama yang dirugikan pun tidak ambil diam. TikTok Indonesia kemudian menyatakan menghormati keputusan pemerintah Indonesia dan akan menempuh jalan konstruktif untuk solusi yang lebih baik.

Selain itu, disampaikan juga oleh Tiktok Indonesia bahwa aturan ini akan berdampak pada penghidupan enam juta penjual dan hampir 7 juta pelaku afiliasi pada TikTok Shop.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: