Akhirnya Polisi Tetapkan Tersangka di Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Terungkap Perannya
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (Kiri)-Rafi Adhi Pratama-
Kuasa Hukum Finalis Miss Universe Indonesia 2023, Mellisa Anggraeni-Humas Polri-
Sesi body checking tersebut disebut tidak ada dalam rundown acara dan tanpa persetujuan para finalis.
Polisi kemudian periksa sebanyak 28 saksi dan ahli termasuk para finaslis dalam kasus dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia 2023 tersebut.
BACA JUGA:Disambangi Puan, JK Bakal Bertemu Megawati
Dalam pemeriksaannya, penyidik Polda Metro Jaya juga berkolaborasi dengan beberapa ahli.
"Kita juga sudah memeriksa beberapa ahli. Baik itu ahli pidana, ahli kekerasan seksual, digital forensik, psikolog dan juga kami disini menggandeng mitra untuk bersama-sama kami yaitu dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, kemudian LPSK, kemudian dari UPTD PPK DKI," ungkap Kombes Hengki belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: