Mau Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Cara Dicicil? Bisa Dong, Simak Tata Caranya
Ilustrasi Karti Indonesia Sehat BPJS Kesehatan RI-RADAR TASIK-DNN-
BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan panduan yang jelas kepada peserta agar mereka dapat mengikuti program ini dengan mudah.
Syarat dan Ketentuan Program REHAB
Program ini dibuat khusus untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan agar mereka dapat membayar tunggakan tersebut secara bertahap.
Untuk dapat mengikuti Program REHAB Iuran BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta, yaitu:
BACA JUGA:Mau Berobat dengan BPJS Kesehatan ke RS Tanpa Bawa Kartu? Bisa Banget, Cukup Lakukan Langkah Ini
1. Peserta memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
2. Pendaftaran harus dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali pada bulan Februari yang pendaftaran berakhir pada tanggal 27.
4. Maksimal periode pembayaran yang diatur adalah 12 tahap.
BACA JUGA:Cara Aktifkan atau Melunasi Tunggakan BPJS Kesehatan
Untuk mendaftar dalam Program REHAB BPJS Kesehatan, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Buka aplikasi Mobile JKN.
2. Pilih "Rencana Pembayaran Bertahap" di menu.
3. Informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, syarat dan ketentuan akan muncul.
4. Peserta dapat memilih simulasi tagihan yang sesuai dengan keinginan mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: