TikTok Shop Resmi Ditutup, Tapi Masih Banyak Pedagang yang LIVE Jualan: CheckOutnya Lewat Mana?

TikTok Shop Resmi Ditutup, Tapi Masih Banyak Pedagang yang LIVE Jualan: CheckOutnya Lewat Mana?

Cara Checkout Belanja di TikTok Shop Sekarang-Solen Feyissa-Unsplash

Selain itu, ada juga penjual yang meminta pelanggan untuk melakukan pemesanan melalui aplikasi WhatsApp menggunakan nomor yang tertera di akun mereka, dan melakukan pembayaran langsung kepada penjual.

Para penjual yang menggunakan siaran langsung di TikTok ini hanya menggunakan platform tersebut sebagai sarana promosi untuk barang-barang yang mereka jual.

Meskipun aturan Peraturan Menteri Perdagangan melarang transaksi atau perdagangan di TikTok, mereka tidak melarang penggunaan siaran langsung.

Tombol fitur siaran langsung yang berada di sudut kiri atas aplikasi TikTok masih dapat digunakan.

BACA JUGA:TikTok Shop Resmi Ditutup, Pedagang Masih Tetap Bisa Jualan, 'Check Out Pindah ke Lapak Orange atau Wawa Gaes!'

Maka dari itu, hingga saat ini masih banyak pembeli yang tertarik melakukan belanja melalui siaran langsung di TikTok, dan masih banyak pedagang yang bersemangat menjual produk mereka melalui platform ini.

Aturan yang tertulis dalam Pasal 1 ayat 17 menyatakan bahwa Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas yang memungkinkan pedagang memasang penawaran produk dan jasa mereka.

Selanjutnya, Pasal 21 Ayat 3 mengatur bahwa perusahaan platform media sosial dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran melalui sistem elektronik mereka.

Peraturan ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hassan, di Jakarta pada tanggal 25 September 2023, dan mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.

BACA JUGA:TikTok Shop Tutup Hari Ini, Instagram Zulhas Diserang Netizen: 8 Juta Afiliator Menganggur Pak

Meskipun aturan ini memberikan pembatasan bagi para pedagang dalam hal melakukan transaksi di platform TikTok, namun siaran langsung masih diperbolehkan untuk promosi produk dan jasa.

Meskipun demikian, penting bagi para pedagang dan pembeli untuk memahami aturan yang berlaku dan mematuhi ketentuan tersebut.

Para penjual dapat menggunakan TikTok sebagai sarana promosi untuk menarik minat pembeli, namun transaksi pembelian harus dilakukan melalui platform yang diizinkan oleh aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: