Larangan Beli Beras 10 Kg Lebih per Konsumen, Mendag Zulhas Ungkap Alasannya: Tidak Diborong Kemudian Dioplos

Larangan Beli Beras 10 Kg Lebih per Konsumen, Mendag Zulhas Ungkap Alasannya: Tidak Diborong Kemudian Dioplos

Distribusi beras SPHP ke pasar-pasar di Kota Surabaya -Humas Pemkot Surabaya -

Selain larangan beli beras 10 kg per hari per konsumen, pemerintah juga mengatur penjualan beras di platform e-commerce yaitu harus dengan harga tertinggi sesuai HET (Haerga Eceran Tertinggi).

Sementara terkait pemantauan distribusi beras, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri memonitoring harga bahan pokok beras di pasaran.

Hal ini dilakukan guna mencegah penimbunan bahan pokok oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Untuk langkah-langkah dari Satgas Pangan Polri sendiri dalam menjaga stabilitas harga beras yakni dengan melakukan pendampingan, pengawasan proses pendistribusian program beras SPHP (Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan)," kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2023. 


Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri memonitoring harga bahan pokok beras di pasaran.-Dok. Humas Polri-

Whisnu mengatakan kegiatan monitoring itu juga dilakukan untuk mengantisipasi terhambatnya proses jalur distribusi beras ke masyarakat.

"Serta memonitor gudang-gudang penyimpanan beras sebagai bentuk antisipasi terjadinya penimbunan oleh spekulan dan tindakan-tindakan lain yang dapat menyebabkan terhambatnya proses jalur distribusi beras ke masyarakat," ujar dia.

BACA JUGA:Ngeri! Danau Glasial Himalaya Meluap, Sedikitnya 14 Orang Tewas dan 102 Hilang

BACA JUGA:10 Orang Terkaya di Indonesia per Oktober 2023 Versi Forbes, Bos Djarum Tergusur

Whisnu mengatakan stok indikatif CBP (cadangan beras pemerintah) berdasarkan data Bulog, saat ini sebanyak 1.7 juta ton dan ditanggal 4 Oktober 2023 juga sudah dilakukan pembongkaran sebanyak 27.000 ton terhadap beras impor yang berasal Vietnam yang menjadi tindaklanjut impor beras oleh Pemerintah di tahun 2023 dengan total 2 juta ton.

Lebih dalam, Whisnu memaparkan bahwa, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET), yakni wilayah zona A (Jawa, Lampung, Sumsel, Sulawesi, Bali dan NTB) Rp 10.900.

Wilayah zona B ( Kalimantan, NTT, Sumatera lainnya) Rp 11.500. Wilayah zona C Maluku, Malut, Papua, Papua Barat Rp 11.800. 

Sedangkan untuk rata-rata harga beras medium di tingkat end user, per 5 Oktober 2023, zona A Rp 12.844 atau 15.14 persen di atas HET. 

BACA JUGA:Penyebab Kematian Ibu-Anak Cinere Diungkap Hari Ini

BACA JUGA:Zul Zivilia Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, Komunikasi Gunakan BBM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: