3 Mobil Milik Andhi Purnomo Disita KPK
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Resmi Ditahan KPK, Terkait TPPU-Tangkapan Layar-
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 3 mobil mewah milik mantan pejabat Bea Cukai Makassar, Andhi Purnomo.
Kendaraan ini disita terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Dirjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat 6 Oktober. "Telah selesai melakukan penyitaan 3 unit mobil milik Tersangka AP," katanya.
BACA JUGA:Irwan Mussry Lupa Pernah Transaksi dengan Mantan Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto
Barang tersebut disita dari rumah yang beralamat di Komplek Legenda Wisata, Nagrak Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Kamis 5 Oktober 2023
Ketiga mobil yang disita yaitu :
- 1 unit kendaraan bermotor roda 4, merk Honda CR-V model Jeep warna hitam metalik beserta 1 buah kunci kontak.
- 1 unit kendaraan bermotor roda 4, merk Honda Tipe Brio Satya model minibus warna abu abu baja metal beserta 1 buah kunci kontak.
- 1 unit kendaraan bermotor roda 4, merk Smart Tipe Fortwo 52 KW model minibus beserta 1 buah kunci kontak.
BACA JUGA:Terbaru, KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka
"Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bentuk penelusuran konkrit adanya follow the money terkait dugaan TPPU yang dilakukan tersangka dimaksud," ujarnya.
Dalam temuan awal, KPK menduga Andhi Purnomo menerima gratifikasi hingga Rp28 miliar.
KPK menduga Andhi Purnomo memanfaatkan jabatannya dengan bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha. Khusunya yang bergerak di bidang ekspor impor.
Padahal, rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi Purnomo diduga juga menyalahi aturan kepabeanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: