Miris! Pejabat PT Telkom Jadi Salah Satu Dari 8 Tersangka Kasus Korupsi Rp.236 Milliar

Miris! Pejabat PT Telkom Jadi Salah Satu Dari 8 Tersangka Kasus Korupsi Rp.236 Milliar

Ilustrasi Korupsi-dok Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan status tersangka terhadap delapan orang dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa senilai Rp 236 miliar, Jumat 6 Oktober 2023.

Kepala Kejari Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan, salah seorang tersangka dari 8 orang terlibat kasus korupsi tersebut pejabat di PT Telkom Indonesia.

BACA JUGA:Waduh! Pimpinan Anak Perusahaan Telkom Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 236 Miliiar

"Tersangkanya sudah delapan orang. Secara keseluruhan, untuk perkara ini sudah banyak yang kami sita," ujar Iwan dalam keterangannya, Jumat 6 Oktober 2023.

Iwan juga menjelaskan, enam orang diantaranya hingga kini sudah berstatus terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan.

Iwan merinci para tersangka kasus korupsi barang dan jasa ini adalah Siti Choiriana saat menjabat sebagai Excecutive Vice President (EVP) Divisi Enterprice Service (DES) PT Telkom, Suhartono selaku Deputi EVP DES PT Telkom, Iwan Setiawan selaku General Manager Banking Manager Service (BMS) DES PT Telkom, dan Oki Mulyades selaku Account Manager BMS DES PT Telkom.

BACA JUGA:Kejagung Periksa 3 Orang Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

"Rizal Otoluwa Dirut PT Quartee Technologies, Rinaldo Dirut PT Interdata Teknologi Sukses, serta Heddy Kandou eks Dirut PT Quartee Teknologi Sukses,” jelasnya.

Menurut Iwan, kini pihaknya menetapkan Senior Sales Spesialis PT Telkom Telstra, yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Telkom Indonesia, Elisa Danardono sebagai tersangka yang juga terlibat.

"Elisa Danardono, dalam kapasitasnya selaku Senior Sales Spesialis PT Telkomt Telstra selama 20 hari ke depan (ditahan) di Rutan Salemba, Adapun yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 19 September 2023," ungkapnya.

BACA JUGA:Zulhas Dukung Kejagung 'Cuci Gudang' di Kemendag Soal Dugaan Korupsi Impor Gula: Ayo Monggo!

Iwan katakan tersangka Elisa Danardono berperan sebagai orang yang menghubungkan DES PT Telkom dengan PT Quartee Technologies hingga akhirnya terjadi kasus tersebut.

Selain itu, Elisa menawarkan pendanaan kepada PT Quartee Technologies dan ikut merancang pengadaan fiktif tersebut lalu mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar.

Kini Iwan menuturkan, pihaknya hingga kini masih menunggu proses tahap kedua agar kasus ini dilimpahkan ke pengadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads