Krishna Murti Bicara Soal Racun, Otopsi dan Dokter saat Tangani Kasus Jessica
Krishna Murti saat menangani kasus Jessica, di video ini Krishna Murti hendak lakukan otopsi mayat Wayan Mirna Salihin-Youtube-
JAKARTA, DISWAY.ID-Ramai kembali, soal kasus Kopi Sianida dengan terpidana Jessica Wongso yang perjalanan kasusnya dibuat film dokumenter oleh Netflix.
Film yang menyajikan perjalanan kasus dari sisi Jessica Wongso yang kini membentuk opini baru di kalangan netizen itu tak luput dari perhatian Kadiv Hub Inter Polri Krishna Murti, Minggu 8 Oktober 2023.
Krishna Murti mengunggah video lawas saat dirinya menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut 2016 silam.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti-Instagram-
Dalam unggahan yang kini tidak ditampilkan oleh Krishna Murti itu, menjelaskan perihal otopsi, pengacar, dan pembunuhan dengan racun.
Unggahan yang seolah ditujukan kepada netizen yang kini mendukung Jessica dan pengacara Otto itu menjelaskan bahwa korban, Wayan Mirna Salihin dilakukan otopsi sebelum akhirnya kematiannya dijadikan kasus pembunuhan.
“Siapa bilang tidak ada otopsi? Hasil otopsi disebut VER dan selanjutnya dikuatkan oleh ahli kedokteran forensik resmi. Bahwa pihak sana menghadirkan ahli forensik tandingan itu adalah sah2 saja,” tulis Krishna Murti, Minggu, 8 Oktober 2023.
BACA JUGA:Jessica Akui Dipaksa Untuk Mengakui Membunuh Mirna, Krishna Murti Jawab di Akun Media Sosialnya
Krishna tampaknya telah menonton tayangan film Dokumenter yang diberi judul 'Ice Cold : Murder, Coffee and Jessica Wongso'.
Menurut Krishna, pihak yang banyak bicara dalam kasus tersebut di dalam film dokumenter bukan dokter yang melakukan pembedahan terhadap jenazah korban.
Meski saksi ahli yang dihadirkan adalah hak kuasa hukum terdakwa, namun hal itu bukan berarti pihak pengacara bisa mendelegitimasi kinerja para penegak hukum dari penyidik hingga Hakim Agung secara bebas.
“Dan yg banyak biacara di media bukanlah dokter yg melakukan pembedahan. Upaya apapun yg dilakukan pengacara dalam sistem peradilan pidana itu adalah hak yg sah, tdk berarti pengacara bisa secara bebas mendelegitimasi kinerja para penegak hukum dari penyidik, JPU, hakim, hakim agung dst yang mengatakan tdk ada otopsi,” sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: