2 Tersangka Kasus Pengaturan Skor di Liga 2 2018 Ditetapkan Satgas Anti Mafia Bola Polri: Mereka Pemberi Suap
Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri: Satgas Anti Mafia Bola Polri kembali menetapkan 2 tersangka kasus pengaturan skor di Liga 2 2018.-Disway.id/Anisha Aprilia-
BACA JUGA:Intip Fitur Unggulan MG 4 EV Vulcano Orange, Punya Teknologi i-SMART dan Garansi Baterai 8 Tahun
BACA JUGA:Go Indonesia dan Motif Batik di Motor Alex Rins Saat MotoGP Mandalika 2023
Lebih lanjut, Edi merinci enam orang tersebut yaitu K selaku Liaison Officer (LO) atau penghubung wasit dan A selaku kurir pengantar uang.
"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 15 juta," ujar Edi.
Adapun tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.
Ketiga wasit tersebut disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ncaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: