2 Tersangka Kasus Pengaturan Skor di Liga 2 2018 Ditetapkan Satgas Anti Mafia Bola Polri: Mereka Pemberi Suap
Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri: Satgas Anti Mafia Bola Polri kembali menetapkan 2 tersangka kasus pengaturan skor di Liga 2 2018.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Satgas Anti Mafia Bola Polri kembali menetapkan 2 tersangka kasus pengaturan skor di Liga 2 2018.
"Pada minggu lalu telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan kembali 2 orang tersangka kasus pengaturan skor," kata Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers, Kamis, 12 Oktober 2023.
Asep mengatakan kedua orang itu berinisial VW dan DR dan 2 orang itu merupakan pemberi suap.
BACA JUGA:6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Tak Jalani Penahanan, Satgas Anti Mafia Bola Ungkap Alasannya
"Kami telah menetapkan lagi 2 orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat kami terapkan dengan Pasal 2 UUD No 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp 15 juta.
Dengan demikian, total ada 8 tersangka dalam kasus pengaturan skor di pertandingan Liga 2 pada 2018 ini.
BACA JUGA:Intip Performa Tiggo 8 Plug-in Hybrid dan Tiggo 7 Plug-in Hybrid yang Diluncurkan di GIMS 2023
Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing.
Irjen Edi Suheri selaku Kasatgas Anti Mafia Bola mengatakan penetapan status tersangka terhadap 6 orang tersebut dilakukan usai penyidik memeriksa 15 saksi dan 6 ahli pidana.
Edi menjelaskan keenam orang tersebut diduga terlibat pengaturan skor dalam pertandingan liga 2 antar klub pada November 2018.
"Dari hasil penyidikan penyidik telah memperroleh bukti yang cukup maka ditetapkan 6 orang tersangka," kata Edi di Bareskrim Polri, Rabu, 27 September 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: