KPU Tegaskan Parpol Wajib Kirim Surat Pemberitahuan Waktu Pendaftaran Capres

KPU Tegaskan Parpol Wajib Kirim Surat Pemberitahuan Waktu Pendaftaran Capres

Polisi bakal turun mengamankan proses pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU).-KPU RI-

KPU berharap seluruh partai politik atau gabungan partai politik untuk mengikuti pengaturan keamanan agar situasi saat pendaftaran berjalan dengan lancar.

"Saya yakin kita semua punya keinginan yang sama yaitu menjaga situasi pendaftaran yang kondusif karena proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan disaksikan oleh masyarakat Indonesia begitu juga masyarakat internasional," tuturnya.

Adapun tahapan penyelenggaraan pemilu untuk pencalonan presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19-25 Oktober 2023, masa kampanye pemilu pada 28 November 2023–10 Februari 2024.

Kemudian masa tenang di tanggal 11–13 Februari 2024, pemungutan dan perhitungan Suara pada 14–15 Februari 2024, serta rekapitulasi hasil perhitungan suara 15 Februari-20 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: