KPU Tegaskan Parpol Wajib Kirim Surat Pemberitahuan Waktu Pendaftaran Capres

KPU Tegaskan Parpol Wajib Kirim Surat Pemberitahuan Waktu Pendaftaran Capres

Polisi bakal turun mengamankan proses pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU).-KPU RI-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan partai politik maupun koalisi harus menyampaikan surat pemberitahuan, mengenai waktu pendaftaran bakal pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) kepada KPU, maksimal sehari sebelum mendaftar (H-1).

Hal tersebut diungkapkan oleh komisioner KPU RI, Idham Holik bahwa surat pemberitahuan itu adalah wajib.

BACA JUGA:KPU Optimis Pemilu 2024 Berjalan Damai

“Dalam pertemuan rapat koordinasi yang kami selenggarakan dengan partai politik peserta pemilu kemarin, kami tegaskan minimal satu hari jelang hari pendaftaran mereka (partai politik atau gabungan partai politik) wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada kami,” ujar Idham, Jumat 13 Oktober 2023.

Idham menyebutkan, sampai dengan hari ini atau enam hari menjelang hari pertama pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres, belum ada satupun parpol atau gabungan parpol yang menyampaikan surat pemberitahuan kapan akan mendaftar ke KPU.

BACA JUGA:KPU Sebut PKPU Soal Batas Usia Capres-Cawapres Masih Bisa Diubah Usai Putusan MK

Menurut Idham, KPU telah mempersiapkan dan terus memastikan untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi partai politik, maupun gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan capres dan cawapres.

Sementara terkait rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden, regulasi itu telah ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan saat ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami memberi nomornya, PKPU nomor 19 tahun 2023, dan saat ini masih menunggu kapan selesai diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.

BACA JUGA:KPU Undang Parpol Bahas Pendaftaran Capres-Cawapres Besok

Sebelumnya, Idham  memastikan bahwa KPU akan membatasi jumlah pendukung atau simpatisan yang akan mengantarkan pasangan bakal capres dan cawapres yang akan mendaftar ke KPU.

"Yang jelas pengurus utama partai politik atau gabungan partai politik beserta pasangan capres-cawapres atau istri atau keluarga silahkan (mengantar), tetapi yang jelas jumlahnya tidak banyak karena berkaitan dengan ketersediaan ruang di kantor KPU dan demi lancarnya proses pendaftaran bakal capres dan cawapres," jelas Idham.

Ia juga meminta agar nanti para pendukung dan simpatisan dari pasangan bakal capres dan bakal cawapres untuk tidak ikut masuk ke gedung KPU.

BACA JUGA:Tinggal Diundangkan! KPU Sahkan PKPU Terkait Pendaftaran Capres-Cawapres

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: