Syahrul Yasin Limpo Jalani Penahanan 20 Hari, KPK: Ada Dugaan Aliran Dana ke Partai Nasdem

Syahrul Yasin Limpo Jalani Penahanan 20 Hari, KPK: Ada Dugaan Aliran Dana ke Partai Nasdem

Pemeriksaan kembali dilakukan sebagai saksi kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (12/1).-agus tumoko-

JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah dilakukan penangkapan, Syahrul Yasin Limpo jalani penahanan 20 hari, dan KPK mengungkapkan bahwa ada dugaan aliran dana ke Partai Nasdem.

Hal tersebut dijelaskan oleh pihak KPK pada Jumat 13 Oktober 2023 saat mengumumkan penahanan dua tersangka kasus korupsi Kementan.

Adapun dua tersangka korupsi Kementan antara lain Syahrul Yasin Limpo atau SYL dan Muhammad Hatta atau MH.

Sedangkan penahanan SYL dan MH diungkapkan oleh KPK akan dilakukan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

BACA JUGA:Sudah Gak Main Paksa Lagi, KPK Resmi Tahan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

BACA JUGA:NasDem Benarkan Adanya Aliran Dana Rp 20 Juta dari Syahrul Yasin Limpo ke Fraksi NasDem di DPR RI: Bukan ke Partai

Kondisi ini juga berlaku kepada SYL yang merupakan mantan menteri pertanian periode 2019-2023 yang diduga dalang dari dugaan tipikor di lingkungan Kementan.

Dalam keterangannya, KPK mengungkapkan bahwa MH dan KS diangkat dan dilantik setelah SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian.

KS menempati jabatan Sekjen Kementan. Adapun MH menduduki jabatan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. 

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa memberikan sesuatu dalam proses lelang jabatan termasuk dalam pengadaan barang dan jasa. 

BACA JUGA:12 Senpi di Rumah Dinas Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Masih dalam Tahap Identifikasi

BACA JUGA:Febri Diansyah Kuasa Hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo Kaget Kliennya Dijemput Paksa KPK: Kenapa?

SYL sendiri telah membuat kebijakan personal di kementerian yang dipimpinnya, mulai dari melakukan pemungutan hingga menerima setoran dari ASN internal untuk tujuan pribadi termasuk keluarga dalam kurun waktu 2020-2023.

Dalam prakteknya SYL menugaskan KS dan MH melakukan penarikan dari eselon satu dan eselon dua.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads