Pengumuman Besok, Ini Link dan Cara Cek Hasil Administrasi CPNS 2023 dan PPPK di Kementerian/Lembaga

Pengumuman Besok, Ini Link dan Cara Cek Hasil Administrasi CPNS 2023 dan PPPK di Kementerian/Lembaga

Badan Kepegawaian Negara mengungkapkan bahwa pengumuman pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023 dan PPPK berlangsung mulai hari ini 15 hingga 18 Oktober 2023 mendatang.-Kementerian PANRB-

BACA JUGA:Maxi Yamaha Day 2023 Pecahkan Rekor Baru di Geosite Sipinsur Danau Toba: 'Ini Jadi Bukti!'

BACA JUGA:Hammas Tekuk Pasukan Tank Israel, Iran Beri Peringatan Pada Israel: Berhenti Sebelum Terlambat

Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2023

  • Jika muncul tulisan yang menyatakan tidak lolos, cek alasannya yang tertera pada sistem.
  • Klik opsi 'Ajukan Sanggah'.
  • Sistem akan menampilkan form sanggah yang memperlihatkan informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah, serta kolom untuk menuliskan alasan sanggah.
  • Pilih 'Lihat' untuk mengecek dokumen.
  • Masukkan alasan sanggah.
  • Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen.
  • Klik 'Akhiri Proses Sanggah'.
  • Klik 'Baiklah' setelah muncul tulisan yang syarat dari sistem pendaftarak.
  • Klik 'Iya' setelah muncul tulisan yang menanyakan apakah Anda yakin untuk melakukan sanggahan.
  • Muncul kotak 'Pengajuan sanggah berhasil'.
  • Jika sanggahan diterima, halaman 'Resume Pendaftaran' akan memperlihatkan tulisan 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas'.
  • Cetak kartu digital.

BACA JUGA:Masalah Pecco Berlanjut di Seri 15 MotoGP Mandalika: Sistem Elektronik Tak Sesuai Harapan

BACA JUGA:Deretan Artis 'Blue Squad PAN yang Hadir di Rakernas Projo

Syarat untuk Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2023.

  • Ajuan sanggah tidak untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar saat mendaftar.
  • Isi alasan sanggah di fitur Ajuan Sanggah dengan penjelasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah saat pendaftaran
  • Jika menyadari kesalahan saat pendaftaran, pelamar tidak disarankan menggunakan fitur Ajuan Sanggah karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
  • Jika isian alasan sanggah tidak sesuai dokumen, pelamar harus bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.
  • Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan dari selain sistem SSCASN tidak akan diterima.
  • Jika ada tiga dokumen yang dinilai membuat tidak lolos seleksi, maka ketiga dokumen harus disanggah, tidak bisa hanya salah satu saja.
  • Sanggah hanya dapat dilakukan satu kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: