Pengumuman Besok, Ini Link dan Cara Cek Hasil Administrasi CPNS 2023 dan PPPK di Kementerian/Lembaga
Badan Kepegawaian Negara mengungkapkan bahwa pengumuman pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023 dan PPPK berlangsung mulai hari ini 15 hingga 18 Oktober 2023 mendatang.-Kementerian PANRB-
BACA JUGA:Maxi Yamaha Day 2023 Pecahkan Rekor Baru di Geosite Sipinsur Danau Toba: 'Ini Jadi Bukti!'
BACA JUGA:Hammas Tekuk Pasukan Tank Israel, Iran Beri Peringatan Pada Israel: Berhenti Sebelum Terlambat
Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2023
- Jika muncul tulisan yang menyatakan tidak lolos, cek alasannya yang tertera pada sistem.
- Klik opsi 'Ajukan Sanggah'.
- Sistem akan menampilkan form sanggah yang memperlihatkan informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah, serta kolom untuk menuliskan alasan sanggah.
- Pilih 'Lihat' untuk mengecek dokumen.
- Masukkan alasan sanggah.
- Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen.
- Klik 'Akhiri Proses Sanggah'.
- Klik 'Baiklah' setelah muncul tulisan yang syarat dari sistem pendaftarak.
- Klik 'Iya' setelah muncul tulisan yang menanyakan apakah Anda yakin untuk melakukan sanggahan.
- Muncul kotak 'Pengajuan sanggah berhasil'.
- Jika sanggahan diterima, halaman 'Resume Pendaftaran' akan memperlihatkan tulisan 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas'.
- Cetak kartu digital.
BACA JUGA:Masalah Pecco Berlanjut di Seri 15 MotoGP Mandalika: Sistem Elektronik Tak Sesuai Harapan
BACA JUGA:Deretan Artis 'Blue Squad PAN yang Hadir di Rakernas Projo
Syarat untuk Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2023.
- Ajuan sanggah tidak untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar saat mendaftar.
- Isi alasan sanggah di fitur Ajuan Sanggah dengan penjelasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah saat pendaftaran
- Jika menyadari kesalahan saat pendaftaran, pelamar tidak disarankan menggunakan fitur Ajuan Sanggah karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
- Jika isian alasan sanggah tidak sesuai dokumen, pelamar harus bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.
- Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan dari selain sistem SSCASN tidak akan diterima.
- Jika ada tiga dokumen yang dinilai membuat tidak lolos seleksi, maka ketiga dokumen harus disanggah, tidak bisa hanya salah satu saja.
- Sanggah hanya dapat dilakukan satu kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: