Begini Cara Mudah Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol

Begini Cara Mudah Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menerima laporan yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal-Screenshoot/Facebook-

BACA JUGA:Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.206 Triliun per Agustus 2023

BACA JUGA:Pencuri Laptop dan iPad Milik Penumpang Kereta Eksekutif Tawang Jaya Premium Ditangkap di Pamulang!

2. Cara Menghapus Aplikasi Pinjol Dari Handphone

Alternatif lainnya untuk memastikan informasi pribadimu tidak lagi dapat diakses pinjol adalah dengan menghapus aplikasi yang bersangkutan secara keseluruhan.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka menu Pengaturan pada handphone
  • Pilih opsi Aplikasi
  • Cari aplikasi pinjaman online yang ingin dihapus
  • Tap pada opsi Uninstall
  • Aplikasi pinjol sudah berhasil dicopot

BACA JUGA:Jadwal Denmark Open 2023 Berlangsung 17-22 Oktober, Berikut Lawan Tim Bulu Tangkis Indonesia

BACA JUGA:18 Makanan Sebagai Pembersih Paru-Paru

3. Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK Atau Polisi

4. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan apabila kalian sudah terganggu dengan ancaman pinjol.

Kalian bisa menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menerima laporan yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal. 

Melalui laporan yang disampaikan penelusuran dan tindak lanjut dapat dilakukan. 

Kalian dapat menghubungi OJK di beberapa platform yang tersedia berikut ini:

  • Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di ojk.go.id. 
  • Alamat email OJK di [email protected]
  • WhatsApp OJK di nomor 081-157-157
  • Kontak resmi OJK di nomor 157

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: