Inilah Sosok Hakim MK Saldi Isra yang Beda Pendapat Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Hakim MK Saldi Isra-net/Google-
JAKARTA, DISWAY.ID - Nama Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi trending topic di media sosial pada Senin 16 Oktober 2023.
Hakim Saldi Isra adalah salah satu 9 hakim uji materil batas usia capres - cawapres. Ada 4 Hakim yang berbeda pendapat, Saldi Isra salah satunya.
Saldi Isra salah satu hakim yang berbeda pendapat soal keputusan MK yang mengabulkan syarat pendaftaran Capres-Cawapres berusia minimal 40, atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten/daerah.
Hakim Mahkamah Konstitusi Indonesia, Saldi Isra ungkap keheranannya atas dikabulkannya gugatan Mahasiswa Unsa oleh MK dan mengatakannya langsung dalam persidangan.-Istimewa-
BACA JUGA:KPU Sebut PKPU Soal Batas Usia Capres-Cawapres Masih Bisa Diubah Usai Putusan MK
"Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini."
"Sebab sejak menjejakan kaki di Mahkama Konstitusi sebagai hakim konstitusi di gedung Mahkama ini pada 11 April 2017 atau sekitar 6,5 tahun lalu."
"Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh, yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkama berubah pendirian dan sikapnya dalam sekelebat," demikian pernyataan Saldi terkait keputusan MK.
Pernyataan Saldi itu lantas viral di sosial media. Banyak netizen yang sepakat dengan pendapat Saldi Isra. Lalu bagaimana sosok Saldi Isra ?
Saldi Isra lahir pada 10 Agustus 1968, nama lengkapnya bila disematkan dengan gelar menjadi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A.
Saldi Isra adalah seorang ahli hukum, profesor hukum, dan hakim Indonesia.
Saldi lahir dari pasangan Ismail dan Ratina. Sekolah dasar hingga menengah ditempuh di kampung halamannya.
Setelah dua kali gagal Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru) pada tahun 1988 dan Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN) tahun 1989, akhirnya ia diterima di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat pada tahun 1990.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: