Saksi Ahli Ungkap Kejanggalan Pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
auditor BPKP dan mengungkapkan jika kejanggalan pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo dimulai dari tahap perencanaan.-Agus Tumoko-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang kasus tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo terus berlanjut, di mana pernyataan ahli tetap yakni negara mengalami kerugian.
Dalam persidangan yang di gelar pada pukul 15.12 WIB, Selasa 17 Oktober 2023 sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo dihadiri ahli dan saksi.
Sedangkan agenda pertama persidangan adalah mendengarkan keterangan dari ahli.
Saksi pertama adalah Dedi Nurmawan Susilo, S.Tr., Ak. yang merupakan auditor BPKP dan mengungkapkan jika kejanggalan pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo dimulai dari tahap perencanaan.
BACA JUGA:Tantangan Dito Mahendra Dijawab Bareskrim: Ingin Buka-bukaan Silakan Saja!
Sedangkan saksi kedua merupakan akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Herman Saharjo, M.Agr yang merupakan guru besar dari Fakultas Kehutanan dan Kelautan.
Dalam persidangan hadir terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali, di mana ketiganya didampingi kuasa hukum masing-masing.
Ahli dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP dalam persidangan menyampaikan kejanggalan terjadi mulai dari proses perencanaan, pemilihan penyedia jasa, tanda tangan kontrak, dan pelaksanaan pekerjaan.
Misalnya saja dalam tahapan pengadaan barang dan jasa, saat itu diputuskan menggunakan metode penunjukan langsung.
Ahli menyampaikan dalam persidangan sebenarnya ini dapat mengggunakan metode swakelola.
Disi lain dalam tahap perencanaan, di mana saat itu tenaga ahli tidak mengetahui kecuali Yohan Suryanto yang saat ini berstatus terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: