Pejabat Pembuat Akta Tanah Diminta Cepat Beradaptasi dalam Penerapan Teknologi Berbasis Elektronik

Pejabat Pembuat Akta Tanah Diminta Cepat Beradaptasi dalam Penerapan Teknologi Berbasis Elektronik

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Riyanto S. Tosse mewakili Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan saat menyampaikan sambutan dalam HUT IPPAT ke-36 wilayah Kota Depok, di Margo Hotel, Kamis 19 Oktober 2023.-ilustrasi-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Kantor Pertanahan Kota Depok terus mendorong Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) untuk terus mengedepankan profesionalitas dalam bekerja di tengah penerapan teknologi berbasis elektronik yang menuntut kemampuan dan inovasi. 

Ini disampaikan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Riyanto S. Tosse mewakili Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan saat menyampaikan sambutan dalam HUT IPPAT ke-36 wilayah Kota Depok, di Margo Hotel, Kamis 19 Oktober 2023.  

“IPPAT Kota Depok telah menjadi mitra kerja pemerintah. Sejalan, dengan itu BPN Kota Depok terus berharap IPPAT terus mengedepankan profesionalitas dalam bekerja,” ujar Riyanto S. Tosse dalam sambutannya.      

BACA JUGA:Ini Kisah Gembong Narkoba Freddy Budiman yang Kematiannya Dikagumi Ustaz Adi Hidayat

Beberapa tahun berjalan ini, sambung Tosse, perkembangan inovasi pelayanan pertanahan terus mengalami perubahan, dari yang semula pelayanan tatap muka, kini telah mengedepankan pelayanan secara online.     

Hal ini menuntut sumber daya manusia (SDM) di Kantor Pertanahan Kota Depok lebih cepat beradaptasi dengan penggunaan dan penerapan teknologi.

“Dampaknya tentu akan kita rasakan. Pelayanan dipangkas sedikit demi sedikit menuju pelayanan digitalisasi. Perubahan-perubahan itu terus berjalan dan menuntut kita untuk terus belajar dan beradaptasi,” jelasnya.  

Maka, lanjut Tosse, BPN Kota Depok meminta kepada IPPAT dan jajarannya untuk ikut serta dalam peningkatan SDM dalam menjalankan aplikasi online termasuk membantu mensosialisasikannya. 

Bahkan, kini telah dikembangkan lagi 7 layanan prioritas yang terdiri  dari Pendaftaran SK, Peralihan Hak, Perubahan Hak, Pengecekan, Roya, SKPT dan Hak Tanggungan.

“Ini mencerminkan bahwa Kementerian ATR selalu berbenah guna meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat menuju kepada layanan berbasis elektronik,” jelasnya. 

Tahun 2023 kementerian ATR/BPN telah memulai alih media sertifikat manual menjadi sertifikat elektronik yang baru dilaksanakan uji cobanya untuk Sertifikat Hak Pakai milik pemerintah. 

Kantor Pertanahan Kota Depok juga telah melaksanakan alih media sertifikat elektronik untuk Hak Pakai atas nama Kantor Pertanahan Kota Depok. 

Langkah-langkah ini, sambung Tosse, dimulai dengan mendorong pelaksanaan alih media sertifikat elektronik terhadap sertifikat-sertifikat aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

BACA JUGA:Joe Biden Minta Miliaran Dolar Amerika Untuk Bantu Invasi Israel ke Gaza: Ini Investasi Menguntungkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: