Awas! Jangan Coba-coba Gunakan Pelat Dinas Palsu: 'Mengarah ke Perbuatan Pidana'

Awas! Jangan Coba-coba Gunakan Pelat Dinas Palsu: 'Mengarah ke Perbuatan Pidana'

Jangan Pernah Pakai Pelat Dinas Palsu Sembarangan, Bisa Dihukum Pidana!---PMJ NEWS

Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan validitas pelat nomor tersebut.

Polda Metro Jaya memberikan peringatan ini sebagai langkah preventif dalam meminimalisir kejahatan terkait penggunaan pelat dinas palsu.

Dengan memberi kesadaran kepada masyarakat mengenai aturan dan konsekuensi hukum yang ada, diharapkan dapat tercipta keamanan dan ketertiban dalam berkendara di jalan raya.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban lalu lintas.

BACA JUGA:Tekiro dan Polda Yogyakarta Gelar Pelatihan Mekanik Untuk Prakerja

Masyarakat harus menjadi mata dan telinga bagi aparat kepolisian dalam memberikan informasi mengenai pelanggaran yang terjadi di sekitarnya, termasuk penggunaan pelat dinas palsu.

Dalam hal ini, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan sebagai bagian dari pemeliharaan keamanan bersama.

"Penggunaan pelat dinas palsu merupakan tindakan yang merugikan secara moral dan legal. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dengan tidak menggunakan pelat dinas palsu," pintanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait