Awas! Jangan Coba-coba Gunakan Pelat Dinas Palsu: 'Mengarah ke Perbuatan Pidana'

Awas! Jangan Coba-coba Gunakan Pelat Dinas Palsu: 'Mengarah ke Perbuatan Pidana'

Jangan Pernah Pakai Pelat Dinas Palsu Sembarangan, Bisa Dihukum Pidana!---PMJ NEWS

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya dengan tegas mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan pelat dinas palsu pada kendaraan bermotornya.

Hal ini terlebih penting untuk meminimalisir keberadaan mobil-mobil yang kerap menunjukkan perilaku arogan di jalan raya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian, menekankan bahwa penggunaan pelat dinas palsu merupakan sebuah pelanggaran hukum, bahkan dapat berujung pada tindak pidana.

BACA JUGA:Terungkap! Status Pengemudi Fortuner Arogan di Pluit yang Pasang Pelat Polri Palsu hingga Ancam Pengendara Lain dengan Tongkat Besi

"Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar tidak mencoba menggunakan pelat dinas palsu atau pelat nomor palsu lainnya yang tidak semestinya," kata Samian dalam pernyataannya yang dikutip pada Sabtu 21 Oktober 2023.

"Penggunaan pelat palsu ini bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga dapat mendapatkan sanksi hukum yang serius," tambahnya.

Lebih lanjut, Samian menjelaskan bahwa pelat dinas khusus ditujukan untuk pejabat tertentu dan kendaraan yang digunakan untuk kegiatan operasional.

Oleh karena itu, masyarakat haruslah bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan pelat nomor kendaraan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Viral! Sopir Mobil Berpelat Dinas Polri Mencak-mencak Sambil Ancam Pengemudi Lain dengan Tongkat Besi di Jalanan

Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan pelat dinas palsu kepada pihak kepolisian apabila mengetahuinya.

"Sebagai warga negara yang baik, kita memiliki kewajiban untuk membantu menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar kita. Jika kita melihat adanya penggunaan pelat dinas palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian yang berwenang," tegas Samian.

Pelat dinas memang hanya dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dengan tujuan yang jelas untuk mengidentifikasi kendaraan resmi yang digunakan oleh pejabat tertentu atau dalam kegiatan operasional.

Selain itu, penggunaan pelat dinas juga harus didukung oleh dokumen-dokumen resmi yang menyertainya.

BACA JUGA:Ada 15 Pelatihan Online Gratis Digelar Kemenag, Cek Pendaftarannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads