Langkah Capres Berusia di Atas 70 Tahun Kian Terbuka, MK: Permohonan Tidak Dapat Diterima

Langkah Capres Berusia di Atas 70 Tahun Kian Terbuka, MK: Permohonan Tidak Dapat Diterima

Mahkamah Konstitusi menolak uji materiel terkait batas maksimal usia capres 70 tahun. -Ilust- Agus Tumoko-

Pertimbangan yang pemohon sampaikan adalah ketakutan ketika yang terpilih berusia di atas 70 tahun tidak akan produktif. Sorotan pentingnya adalah mengkahwatirkan kian berumur banyak penyakit yang akan diderita. 

BACA JUGA:15 Orang Tewas dan Lebih 100 Terluka Dalam Tabrakan Kereta Api 'Egarosindhur Express'

BACA JUGA:Suplier iPhone di Tiongkok Tiba-tiba Didatangi Utusan Xi Jinping, Diduga Mengemplang Pajak

Lebih lanjut lagi disampaikan bahwa jika kesehatan sudah menurun mengakibatkan hak asasi manusia dalam pembangunan bangsa dan negara mengalami kerugian konstitusional. 

Namun hasil akhir dari sidang MK tersebut menyatakan tidak ada batasan usia maksimum capres-cawapres. 

"Permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak dapat diterima" ucap Ketua MK, Anwar Usman, Senin 23 Oktover 2023.

Jika permohonan dikabulkan maka menjadikan makna norma Pasal 169 huruf (d) UU 7 Tahun 2017, menjadi redudansi.

BACA JUGA:6 Cara Mengintip Akun TikTok Anak yang Diprivasi, Orangtua Wajib Tahu Nih!

BACA JUGA:CATAT Cara dan Syarat Bekerja di Singapura, Gaji Paling Kecil Rp 7 Jutaan per Bulan!

Dampaknya adalah adanya pengulangan makna yang memiliki kecenderungan adanya keragu-raguan.

Justru dengan diperluasnya makna sesuai tuntutan maka dapat mempersempit cakupan norma dasar yang natural dalam pasal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait