Langkah Capres Berusia di Atas 70 Tahun Kian Terbuka, MK: Permohonan Tidak Dapat Diterima

Langkah Capres Berusia di Atas 70 Tahun Kian Terbuka, MK: Permohonan Tidak Dapat Diterima

Mahkamah Konstitusi menolak uji materiel terkait batas maksimal usia capres 70 tahun. -Ilust- Agus Tumoko-

JAKARTA, DISWAY.ID - Langkah salah satu bakal calon presiden kian terbuka setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pembatasan usia calon presiden dan calon wakil presiden. 

Seperti diketahui bahwa pada Oktober 2023 bakal calon presiden Prabowo Subianto berusia 72 tahun. 

Sebelumnya ada tiga orang pemohon atas nama Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari, di mana ketiga nama tersebut diwakili oleh Halim Yeverson Rambe.

BACA JUGA:Simak Prakiraan Cuaca Terbaru Hari Ini di Jabodetabek Selasa 24 Oktober 2023

BACA JUGA:Kagumi Pentas Seni 'Indonesia Kita' di TIM, Ganjar Pranowo: Jangan Pernah Kapok Menjadi Indonesia!

Permohonan diawali dari Pasal 169 huruf (d) UU No. 7 Tahun 2017, yang berbunyi, 'tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya'.

Adapun yang menjadi fokus pemohon adalah kalimat, 'tindak pidana berat lainnya'.

Pemohon menyampaikan bahwa norma dan frasa tersebut tidak mengatur secara jelas dan rinci tindak pidana yang dimaksud

Rapat permusyawarahan untuk memutuskan permohonan batas maksimal usia capres-cawapres dilakukan pada Senin 23 Oktober 2023, adapun hakim konstitusi yang hadir sebanyak delapan orang. 

BACA JUGA:Saset Kompor

BACA JUGA:Bikin Bangga! Dita Karang Kenalkan Tari Legong Keraton di Knowing Brother Ep. 405

Sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang membahas uji materiel Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersifat terbuka untuk umum. 

Adapun hakim MK yang hadir antara lain Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota,  Saldi Isra, Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Manahan M.P. Sitompul. 

Poin yang utama adalah mengenai persyaratan capres dan cawapres bertentangan dengan pasal 6 ayat (1) dan pasal 28 D ayat (1), pasal 28 ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: