Pembelian Rumah di Bawah Rp350 Juta Bebas PPN dan Dapat Bantuan Biaya Administrasi
Perumahan/ilustasi-Istimewa-Disway
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah telah menetapkan insentif bagi sektor properti terkait Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) mulai November 2023 hingga Desember 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bahwa pemberian insentif PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah baru senilai kurang dari Rp2 miliar.
Insentif ini diberikan untuk mendorong permintaan yang diharapkan akan meningkatkan pasokan.
"PPN yang ditanggung pemerintah adalah 100%, artinya tidak akan dipungut PPN untuk pembelian rumah baru di bawah Rp2 miliar selama 100% dari periode November-Desember ini," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu 25 Oktober 2023.
BACA JUGA:Raboyamin Gibran
"Kemudian, dari Januari hingga Juni 2024 juga sebesar 100%, sementara dari Juli hingga Desember 2024, PPN yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 50%," sambungnya.
Sri menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp300 miliar untuk PPN DTP periode 2023 dan Rp1,7 triliun untuk periode 2024.
"Kami berharap bahwa dengan insentif ini, sektor properti perumahan akan mendapatkan dorongan tambahan dari pembeli maupun para pengembang, karena rumah senilai kurang dari Rp2 miliar akan mengalami peningkatan permintaan. Sehingga sektor properti akan merespons dengan baik," tambahnya.
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Jalani Tes Kesehatan di RSPAD Hari Ini
Selain itu, pemerintah juga memberikan dukungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan memberikan bantuan biaya administrasi sebesar Rp4 juta, mulai November 2023 hingga Desember 2024.
"Karena rumah yang dimiliki oleh MBR biasanya memiliki nilai di bawah Rp2 miliar, maka kami akan memberikan tambahan bantuan biaya administrasi selama 14 bulan ke depan," ujarnya.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk bantuan biaya administrasi, dengan rincian Rp300 miliar untuk periode 2023 dan Rp900 miliar untuk periode 2024.
"Kami juga telah memutuskan untuk menaikkan harga rumah yang dapat dibeli oleh MBR menjadi Rp350 juta, termasuk rumah tapak dan rumah susun. Jadi, untuk semua rumah yang dijual dengan harga di bawah Rp350 juta, akan mendapatkan fasilitas biaya administrasi dan PPN DTP," tambah Sri Mulyani.
BACA JUGA:Pendaftaran Bakal Capres-Cawapres Ditutup, Laporan Hasil Tes Kesehatan Disampaikan Segera
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: