Kronologi Selebgram Asal Semarang Buang Bayi di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Kronologi Selebgram Asal Semarang Buang Bayi di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai konferensi pers kasus bayi di Bandara Ngurah Rai, Kamis 26 Oktober 2023-Humas Polri-

Sebelum membuang orok tersebut pelaku sempat duduk-duduk di pinggir taman sambil mengamati situasi di sekitarnya.

Setelah dirasa aman pelaku akhirnya membuang orok bayi ke tempat sampah dan kembali masuk ke dalam terminal keberangkatan domestik untuk terbang menuju Semarang, Jawa Tengah.

Orok bayi yang telah menjadi mayat itu kemudian ditemukan Petugas Kebersihan. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku pembuang orok bayi. 

ZDL akhirnya berhasil dikenakan dan dikenakan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: