Bareskrim Bakal Panggil Rocky Gerung Terkait Kasus Penyebaran Hoax

Bareskrim Bakal Panggil Rocky Gerung Terkait Kasus Penyebaran Hoax

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polri bakal kembali memeriksa aktivis Rocky Gerung terkait kasus penyebaran berita hoax.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengatakan pemanggilan kembali ini dilakukan setelah penyidik menaikkan status perkaranya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

"Saudara RG sebagai terlapor saat ini tentu saja akan secara formil kita panggil lagi setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi," kata Djuhandani kepada wartawan, Senin, 30 Oktober 2023.

BACA JUGA:Polisi Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Penyebaran Hoax Rocky Gerung

Kendati demikian, Djuhandani belum bisa memastikan kapan waktu pasti pemanggilan Rocky bakal dilakukan. Ia hanya menjelaskan, Rocky akan dipanggil setelah saksi-saksi lainnya rampung diperiksa seluruhnya.

"(Pemanggilan Rocky) setelah kita menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang kita agendakan untuk pemeriksaan," tutur dia.

Djuhandani menjelaskan telah memeriksa 17 saksi dalam kasus penyebaran hoax Rocky Gerung.

"Saat ini penyidik sampai dengan hari ini sudah memeriksa 17 orang saksi sejak proses penyidikan," ungkapnya.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Curigai 3 Orang Bantu Pelarian Dito Mahendra, Petunjuk Dari Aliran Dana dan Kendaraan

Djuhandani menjelaskan pemeriksaan saksi ini masih akan terus berlanjut. Ia mengatakan pihaknya juga akan mengirimkan ke sejumlah wilayah yang menjadi lokasi pelaporan guna melengkapi alat bukti.

Sejumlah daerah itu adalah DKI Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, hingga DI Yogyakarta.

"Rencana minggu depan atau minggu ini, kami akan mengirim anggota untuk melaksanakan koordinasi dengan penyidik-penyidik setempat, dan juga mencari ahli-ahli setempat untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: