Kasus Transaksi Rp 349 T di Kemenkeu Diungkap Mahfud MD: Salah Satu BUMN Kejasama dengan Tersangka

Kasus Transaksi Rp 349 T di Kemenkeu Diungkap Mahfud MD: Salah Satu BUMN Kejasama dengan Tersangka

Menurut Mahfud salah satu yang tengah diselidiki adalah temuan transaksi Rp 189 triliun yang merupakan transaksi terbesar dalam kasus importasi emas, di mana salah satu BUMN kerjasama dengan tersangka.-freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah melakukan penyelidikan dan pertemuan dengan beberapa pihak terkait termasuk PPATK, Mahfud MD mengungkapkan bahwa Satgas TPPU masih terus mengusut transaksi Rp 349 T di Kemenkeu.

Menurut Mahfud salah satu yang tengah diselidiki adalah temuan transaksi Rp 189 triliun yang merupakan transaksi terbesar dalam kasus importasi emas, di mana salah satu BUMN kerjasama dengan tersangka.

Penyidik direktoral bea cukai telah melihat adanya penyalah gunaan jabatan di kepabeaan dengan transaksi mencurigakan 189 triliun dan penyidik telah mengeluarkan surat penyidikan.

BACA JUGA:Penyebab Pria Tewas di Bekasi Dipastikan Tertembak di Bagian Kepala

BACA JUGA:Eks Penyidik KPK Sarankan Keterangan Firli dan Alex Dikonfrontir: Keterangan Atas Rumah di Kertanegara Beda Semua

Surat penyidikan atau telah disampaikan pada bidang tindak pidana khusus kejaksaan agung RI.

Pihak juga penyidikan telah menetapkan terduga pelaku yang berinsial SB, di mana tersangka melakukan kerjasama dengan perusahaan yang berada di luar negeri.

SB yang merupakan salah satu terduga telah melakukan kejahatan kepabean atas impor emas batangan 3.5 ton.

Dalam kasus ini terdapat modus kejahatan yang mengkondisikan seolah-olah emas batangan tersebut telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor.

BACA JUGA:PDIP Geram, Jokowi Langsung Tanggapi Pencopotan Baliho Ganjar-Mahfud di Bali Sampai Minta Pemda Begini

BACA JUGA:Cara Daftar dan Aktivasi KlikBCA Tanpa Harus ke Bank, Cukup Lewat HP

Sedangkan dalam data yang diperoleh emas tersebut beredar di dalam negeri, dengan demikian grup SB telah menyalah gunakan surat ketetapan bebas PPH pasal 22.

Selain itu juga terdapat perjanjian pengolahan amdal logam dari salah satu BUMN yaitu PT Antam ke SB pada 2017, yang diduga sebagai kedok untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar.

Saat ini penyidik tengah melakukan penyelidikan berapa besar transaksi dan besarnya ekspor impor emas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: