Polri Kerahkan 1998 Personil Amankan Putusan MKMK Terkait Pelanggaran Kode Etik Hakim MK

Polri Kerahkan 1998 Personil Amankan Putusan MKMK Terkait Pelanggaran Kode Etik Hakim MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kini telah resmi dibentuk yang beranggotakan tiga orang dari berbagai unsur.-agus tumoko-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polri menurunkan 1998 personil untuk mengamankan hasil putusan dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Adapun ribuan personil yang diturunkan itu merupakan gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI dan dari Pemprov DKI Jakarta. 

"Kami siap mengamankan pelaksanaan putusan sidang MKMK hari ini dengan menerjunkan 1998 personil gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI dan dari Pemprov DKI Jakarta yang akan kami tempatkan baik di kawasan Monas maupun di Gedung MK," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada awak media. 

BACA JUGA:Jelang Putusan Sidang Etik, NCW Soroti Ketua MKMK yang Anaknya Petinggi Gerindra

Adapun arus lalu lintas sendiri, Susatyo Purno Condro mengatakan bahwa hal tersebut bisa disesuaikan karena sifatnya situasional. 

Dia mengatakan bahwa hal tersebut dapat dikondisikan dengan memperhatikan situasi dan kondisi serta eskalasi di lapangan. 

Dalam kesempatan ini, Kapolres Metro Jakarta Pusat menghimbau, untuk tetap menghormati apapun yang menjadi keputusan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

BACA JUGA:Anwar Usman Bantah Soal Tuduhan Penghambat Pembentukan MKMK

"Mari saling menghormati antar pendukung massa aksi dan masyarakat umum apapun putusan dugaan pelanggaran kode etik yang akan diputuskan oleh MKMK pada hari ini," tandasnya. 

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan para hakim MK telah menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi (MKMK). 

Hasilnya, Anwar Usman yang juga merupakan paman Cawapres Gibran Rakabuming Raka itu tinggal diumumkan nasibnya pada hari ini, Selasa, 7 November 2023 sore nanti. 

Lebih lanjut, Anwar Usman ditengarai terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Demikian setelah dilakukan pemeriksaan seluruh laporan terhadap para hakim MK dan Anwar Usman menjadi hakim MK yang terbanyak dilaporkan yakni mencapai 21 laporan.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membenarkan adanya 21 laporan terhadap Anwar Usman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: