MKMK Nyatakan Dissenting Opinion Saldi Isra Soal Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres Tidak Langgar Kode Etik
Hakim Konstitusi Saldi Isra saat ditemui media usai pemerikasaan oleh MKMK di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-
"Mengajukan laporan terhadap identitas terlapor. Nama Saldi Isra dan seterusnya, jabatan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dan seterusnya. Selanjutnya disebut hakim terlapor," kata Jimly Asshiddiqie.
Sebelumnya, MKMK menyatakan bahwa 9 hakim yang terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggatan terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ujar Jimly Asshiddiqie.
BACA JUGA:Demi Kepentingan Praktis, Hakim MKMK Jadikan 21 Laporan Dalam 4 Putusan
Jimly menyebutkan bahwa putusan Nomor 5/MKMK/L/2023 merupakan putusan yang bersifat kolektif karena telah melaporkan 9 hakim secara langsung.
Adapun pelapor dalam putusan tersebut, yaitu Perhimpunan hukum dan HAM yulius ibrani, Tim advokasi peduli hukum Indoensia (TAPP) Johan imanuel, Advokat pengawal konstitusi Marteen Siwabesi, Perhimpunan Pemuda Madani Furqon Jurdi, Alamsyah Hanafiah dan tim.
BACA JUGA:Jelang Putusan Sidang Etik, NCW Soroti Ketua MKMK yang Anaknya Petinggi Gerindra
Kelima pelapor tersebut mengajukan laporan terhadap enam Hakim Konstitusi, yaitu Manahan sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah.
"Enam hakim terlapor dalam putusan ini, sedangkan 3 hakim terlapor lainnya tersebar di 3 putusan lainnya," kata Jimly Asshiddiqie.
"Tapi secara bersama-sama bersembilan hakim konstitusi dilaporkan oleh saudara-saudara ini untuk dinilai satu persatu," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: