Keputusan Batas Usia Capres dan Cawapres Bersifat Final, Ronny Talapesy: Ini Menjadi Catatan Hitam Dalam Sejarah

Keputusan Batas Usia Capres dan Cawapres Bersifat Final, Ronny Talapesy: Ini Menjadi Catatan Hitam Dalam Sejarah

Menurut pengacara Bharada E bahwa bukti Ferdy Sambo gunakan aarung tangan makin terang dari hasil tes DNA yang gunakan HS tembak Briagdir J dan tembok.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy buka suara terkait keputusan pencopotan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.

Hal tersebut terjadi usai Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat dalam mengambil keputusan batas usia Capres-Cawapres.

Menurutnya, pengesahan keputusan MK mengenai batas usia Capres-Cawapres tersebut menjadi catatan hitam dalam sejarah Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:Heboh Hamish Daud Dituding Sering Open BO Cewek di Bali, Ini Kata Manajer!

BACA JUGA:Jadwal Ganjil Genap di Jakarta Rabu 8 November 2023, Hindari Wilayah-wilayah DKI Ini

“Putusan ini menjadi catatan hitam dalam sejarah Mahkamah Konstitusi sekaligus catatan hitam dalam sejarah kita sebagai sebuah bangsa," kata Ronny dalam keterangannya, Rabu, 8 November 2023.

Mantan pengacara Bharada E ini mengatakan dalam konteks Pilpres, keputusan ini menunjukkan jika bangsa Indonesia telah melahirkan kandidat cawapres yang melanggar etika dan menciderai demokrasi.

"Dalam konteks Pilpres, bangsa ini juga mencatat bahwa ada kandidat cawapres yang dilahirkan melalui proses-proses yang tidak benar, melanggar etika, tidak menghormati hukum dan menciderai demokrasi,” imbuh dia.

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Rabu 8 November 2023

BACA JUGA:Sebut Dakwaan Jaksa Tak Berdasar, OC Kaligis Klaim Tak ada Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom

Meskipun Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah final dan mengikat, kata Ronny, putusan tersebut tidak memiliki legitimasi moral etis.

“Apa yang dilakukan oleh Prof Anwar Usman adalah noktah hitam sejarah hukum dan demokrasi kita yang terpaksa kita wariskan kepada generasi penerus,” tutur dia.

Meski demikian, ia mengaku menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait pelanggaran etik hakim MK.

BACA JUGA:Jubir Anies Tantang Prabowo Ganti Cawapres: Dia Tidak Akan Berani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads