Hari Ini Mulai, CPNS dan PPPK Kemenag Masuk Tahap Seleksi, Cek Lagi Jadwal Lengkapnya

Hari Ini Mulai, CPNS dan PPPK Kemenag Masuk Tahap Seleksi, Cek Lagi Jadwal Lengkapnya

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin.-kemenag RI-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementeraian Agama memasuki tahap Seleksi.

Demikian seiring Panitia Nasional menggelar Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Seleksi Kompetensi untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (CPPK) Kementerian Agama.

“Kita akan mulai dulu dengan Seleksi Kompetensi Dasar untuk CPNS dari 9 - 14 November 2023. Adapun untuk Seleksi Kompetensi CPPK dari 11 November - 7 Desember 2023,” terang Sekjen Kemenag Nizar di Jakarta, Rabu 8 November 2023.

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Untuk 1.3 Juta Formasi

Dengan mulainya seleksi kompetensi dasar dan seleski kompetensi tersebut, peserta agar memperhatikan jadwal lengkapnya. 

"Peserta agar segera mengecek jadwal dan lokasinya melalui akun SCASN masing-masing atau melalui laman resmi Kementerian Agama,” katanya.

Diketahui, total ada 3.301 calon PNS dan 80.340 calon PPPK yang lolos seleksi administrasi. Mereka dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan Seleksi Kompetensi CPPPK.

“Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” tegas Ketua Panitia Nasional ini.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, mengingatkan seluruh peserta untuk hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.

BACA JUGA:Pendaftar Seleksi Calon ASN Kemenag Capai 169.754 Pelamar, Berikut Ini 10 Formasi Terbanyak Diminati

Panitia Seleksi Instansi akan memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai. Pemberian PIN registrasi ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

“Peserta wajib membawa KTP elektronik asli atau KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi,” jelasnya.

“Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi,” sambungnya.

Peserta yang terlambat hadir, kata Nurudin, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan Seleksi Kompetensi CPPPK dan dianggap gugur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: