Geledah Rumah Anggota DPR dari Fraksi PDIP, KPK Angkut 3 Koper dan Kardus Terkait Dugaan Gratifikasi Eks Mentan SYL

Geledah Rumah Anggota DPR dari Fraksi PDIP, KPK Angkut 3 Koper dan Kardus Terkait Dugaan Gratifikasi Eks Mentan SYL

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri-Rafi Adhi Pratama-

"Kita mengikuti ke mana larinya uang-uang yang dikumpulkan atau dikorupsi oleh Saudara SYL," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu sebelumnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Eks Mentan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

BACA JUGA:Febridiansyah Cs Dicekal ke Luar Negeri olah KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: