PMJ Terima 6 Laporan Terhadap Jubir Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono

PMJ Terima 6 Laporan Terhadap Jubir Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono

Direktorat Reserse Kriminal Khusus menerima enam laporan terhadap juru bicara tim pemenangan Ganjar - Mahfud, Aiman Witjaksono.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus menerima enam laporan terhadap juru bicara tim pemenangan Ganjar - Mahfud, Aiman Witjaksono.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan laporan tersebut masuk pada Senin 13 November 2023.

"Pada hari Senin, tanggal 13 November 2023 sekira mulai sore pukul 16.00 wib, telah datang berturut-turut ke kantor SPKT Polda Metro Jaya sebanyak 6 (enam) orang pelapor dari berbagai element masyarakat utk melaporkan  terkait dugaan tindak pidana yg terjadi dengan terlapor atas nama A W," katanya kepada awak media, Selasa 14 November 2023.

BACA JUGA:Prabowo-Gibran 43,1%, Ganjar-Mahfud 23% dan Anies-Imin 22,3% di Survei Populi Center

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Komitmen Beri Perhatian Khusus Untuk Sektor Pendidikan

"Laporan Polisi Nomor: LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA, Pelapor an. F (Perwakilan dari FRONT PEMUDA JAGA PEMILU), Laporan Polisi Nomor :  LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA Pelapor an. A B (Perwakilan dari ALIANSI MASYARKAT SIPIL INDONESIA), Laporan Polisi Nomor: LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA Pelapor an. S (Perwakilan dari JARINGAN AKTIFIS MUDA INDONESIA), Laporan Polisi Nomor: LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA Pelapor an. R (Perwakilan dari ALIANSI GERAKAN PENGAWAL DEMOKRASI),, Laporan Polisi Nomor: LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA Pelapor an. M A (Perwakilan dari BARISAN MAHASISWA JAKARTA), Laporan Polisi Nomor: LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA Pelapor an. G H (Perwakilan dari GARDA PEMILU DAMAI)," sambungnya.

Diungkapkannya, Aiman dipolisikan beberapa pasal.

"Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," tuturnya.

BACA JUGA:Firli Bahuri Kembali Mangkir Pemeriksaan Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo di PMJ

BACA JUGA:Jelang Pengambilan Nomor Urut Capres, Personel Gabungan Diterjunkan

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan atau barangsiapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap," tambahnya.

Pihaknya juga menerima beberapa barang bukti dalam laporan tersebut.

"Melakukan analisa terhadap barang bukti elektronik yg diserahkan pelapor dari masing-masing LP," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: