Anies-Imin Nomor 1, Prabowo-Gibran Nomor 2, Ganjar-Mahfud Nomor 3
KPU RI tetapkan nomor urut untuk tiga pasangan capres-cawapres -Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan nomor urut untuk tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024.
Pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar yang mendapatkan kesempatan pertama untuk mengambil nomor undian, mendapatkan nomor urut pertama atau nomor urut 1.
Kemudian, pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapat giliran kedua untuk mengambil nomor undian.
BACA JUGA:Lihat Megawati di KPU, Gibran Ajak Kaesang Sungkem ke Ketum PDI Perjuangan
BACA JUGA:Warga NU dan Gen Z Cenderung Pilih Pasangan Prabowo-Gibran di Survei Poltracking
Pasangan yang diusung dari PDI Perjuangan tersebut pun mendapat nomor urut terakhir atau nomor urut 3.
Mendapatkan kesempatan terakhir untuk mengambil nomor urut, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nomor urut 2.
"Dengan demikian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu 2024 adalah sebagai berikut, nomor urut 1 untuk pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, nomor urut 2, untuk pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, nomor urut 3 untuk pasangan calon Ganjar Pranowo dam Mahfud MD," ujar Hasyim.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah memenuhi syarat pada Senin, 13 November 2023 lalu.
BACA JUGA:Prabowo-Gibran 43,1%, Ganjar-Mahfud 23% dan Anies-Imin 22,3% di Survei Populi Center
BACA JUGA:PMJ Terima 6 Laporan Terhadap Jubir Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono
"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," ujar Idham kepada awak media.
Adapun penetapan ketiga pasangan capres dan cawapres tersebut tertulis dalam Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: