Lihat Megawati di KPU, Gibran Ajak Kaesang Sungkem ke Ketum PDI Perjuangan
Putra Sulung Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep sungkeman dengan Megawati Soekarnoputri-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep melakukan sungkeman kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Berdasarkan pantauan Disway.id, sungkeman tersebut dilakukan putra sulung Presiden Joko Widodo saat menghadiri tahapan pengundian dan penetapan nomor urut capres-cawapres di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 14 November 2023.
Awal mulanya, capres-cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu sempat menyapa pasangan capres-cawapres lainnya, yaitu Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud.
BACA JUGA:KPU Kocar-Kacir, Lokasi Pengundian Nomor Urut Capres - Cawapres Diguyur Hujan
Tidak hanya itu, bahkan mereka juga sempat saling bersalam dan mengobrol sebentar ke beberapa elit politik lainnya yang hadir.
Setelah itu, tampak Gibran Rakabuming Raka tampak menuntun Kaesang yang juga adik kandungnya itu untuk menyapa Megawati Soekarnoputri.
Kaesang yang menggunakan jaket khas PSI yang bewarna merah dan bermotif bunga mawar itu langsung nurut dan sungkem dengan Megawati Soekarnoputri.
BACA JUGA:Penetapan Nomor Urut Capres - Cawapres Tak Bisa Rembukan, KPU : Sesuai UU Secara Diundi
Keduanya pun tampak saling mengobrol dan tertawa bersama dengan Ganjar Pranowo dan Ketua Partai Hanura, Oesman Sapta Odang atau Oso.
Setelah itu, Kaesang pun langsung mendatangi Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang berada di belakang Megawati Soekarnoputri.
Diketahui, KPU RI akan melakukan pengundian dan penetapan nomor urut untuk ketiga pasangan Capres-Cawapres.
Adapun pengundian dan penetapan nomor urut tersebut juga tercantum dalam Pasal 234 Ayat 2.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa rapat pleno KPU dilakukan secara terbuka untuk pengundian dan penetaoan nomor urut.
"KPU akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 235 Ayat 2 acara rapat pleno KPU terbuka untuk pengundian serta penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden," terang Idham Holik kepada awak media.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: