Tiktokers Vicky Kalea Dipolisikan Pakai Logo TV Swasta Tanpa Izin

Tiktokers Vicky Kalea Dipolisikan Pakai Logo TV Swasta Tanpa Izin

Konten parodi film Pintu Berkah yang dilakukan Tiktokera Vicky Kalea (30) berujung laporan polisi.-Istimewa-

Atas perbuatanya Vicky dikenakan Pasal 100 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk.

Dia terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar rupiah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads