Bahasa Indonesia Resmi Jadi Bahasa UNESCO, Begini Respon Jokowi

Bahasa Indonesia Resmi Jadi Bahasa UNESCO, Begini Respon Jokowi

Presiden Jokowi Bangga Bahasa Indonesia resmi jadi bahasa UNESCO-jokowi/Instagram-

Mohamad Oemar juga mengatakan, kepemimpinan aktif Indonesia di tingkat global dimulai pada Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955 yang menjadi cikal bakal terbentuknya Kelompok Negara Non-Blok. 

BACA JUGA:Berkali-kali Puji Jokowi, Prabowo Subianto: Saya Tidak Menjilat

BACA JUGA:Jokowi Singgung Kondisi Rakyat Gaza di KTT APEC, 'Jangankan Hak Membangun, Hak Hidup Saja Tidak Dihormati'

Indonesia, kata Mohamad Oemar mempunyai komitmen yang kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positifnya terhadap dunia internasional, melalui kerja sama dengan negara lain dalam mengatasi tantangan global.

“ Melalui peran keketuaan Indonesia pada forum G20 pada tahun 2022 dan ASEAN pada tahun 2023,” ujar Dubes Oemar.

Lebih lanjut Dubes Oemar menekankan bahwa peningkatan kesadaran bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antar bangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan kebudayaan di tingkat internasional.

Dubes Oemar juga menegaskan bahwa pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi General Conference UNESCO akan memberikan dampak positif bagi perdamaian, keharmonisan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

“  Tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia,” lanjutnya.

BACA JUGA:Ini Pidato Lengkap Jokowi saat Serukan Boikot Produk Israel di KTT OKI 2016!

BACA JUGA:Presiden Jokowi: RI Akan Lindungi WNI Termasuk RS Indonesia di Gaza

Upaya Pemerintah Indonesia untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi General Conference UNESCO merupakan salah satu implementasi amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yaitu Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis dan berkesinambungan.

” Usulan ini juga merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia dapat memperoleh status bahasa resmi di lembaga internasional, setelah secara de facto pemerintah Indonesia telah membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara,” kata Dubes Oemar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads