Pengajuan Kartu Kredit Bank Mega Online: Dapatkan Approval Dalam 5 Menit

Pengajuan Kartu Kredit Bank Mega Online: Dapatkan Approval Dalam 5 Menit

Cara Pengajuan Kartu Kredit Bank Mega Secara Online, Diapproved Dalam Waktu 5 Menit-Bank Mega-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kartu kredit atau credit card merupakan alat bayar yang sangat membantu ketika Anda harus berbelanja tetapi belum tersedia dana yang cukup.

Pengajuan kartu kredit  saat ini jauh lebih mudah, bahkan di Bank Mega Anda bisa mendapatkan persetujuan hanya dalam waktu 5 menit saja.

Kemudahan yang diberikan oleh Bank Mega merupakan bentuk pelayanan dan fasilitas dari Bank Mega untuk kemudahan bertransaksi bagi nasabahnya.

Bagi Anda yang ingin mengajukan kartu kredit bisa secara daring sehingga prosesnya lebih cepat dan bisa dilakukan dari mana saja.

Panduan Lengkap Pengajuan Kartu Kredit Bank Mega Online: Dapatkan Approval Dalam 5 Menit!

Kemudahan proses mendaftar kartu kredit di Bank Mega harus didukung oleh persiapan dari calon pendaftar sehingga semua persyaratan yang dibutuhkan ada. Dalam proses pendaftarannya sendiri hanya membutuhkan perlengkapan standar sehingga Anda tidak perlu khawatir tidak bisa memenuhinya.

1.   Aplikasi

Sebelum Anda memulai untuk mendaftar kartu kredit Bank Mega langkah pertama adalah mengunduh aplikasi M-Smile yang ada di Google Play Store dan App Store secara gratis.

Proses pengunduhan bisa berjalan cepat dan tidak membuat perangkat menjadi lemot karena ukuran aplikasi cukup kecil.

2. Isi formulir

Selanjutnya Anda perlu melengkapi semua data serta dokumen yang dibutuhkan. Beberapa data yang harus Anda siapkan adalah KTP, KK, slip gaji atau surat keterangan usaha bagi yang berwiraswasta.

Semua data tersebut didokumentasikan dengan kualitas yang bagus kemudian diunggah dalam aplikasi. Aplikasi juga akan meminta foto dalam format selfie. Ambil foto dengan kualitas pencahayaan yang baik sehingga terlihat lebih jelas.

3.   Unggah dokumen

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads