Buruh Kota Bekasi Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen dan Cabut PP Nomor 51

Buruh Kota Bekasi Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen dan Cabut PP Nomor 51

Iring-iringan buruh Kota Bekasi yang hendak melakukan aksi demo tuntut kenaikan UMK 2024-Instagram-

BEKASI, DISWAY.ID- Ratusan buruh menggelar unjuk aspirasi menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 minimal 15 persen.

Angka tersebut diperoleh sesuai survei kebutuh hidup layak. 

Aksi dilakukan bertepatan dengan rapat penentuan besaran UMK 2024 oleh Dewan Pengupahan Kota (DPOK) Kota Bekasi.

BACA JUGA:Ini Daftar Kenaikan Gaji UMP 2024 untuk 38 Provinsi

Aksi digelar di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Kamis 23 November 2023. 

"Para buruh mengusulkan kalau UMK naik menjadi 16 persen, minimal 15 persen. Angka ini sudah dihitung berdasarkan survei kebutuh hidup layak meskipun saat ini survei tidak lagi dipakai dalam penentuan UMK," kata Ketua Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Bekasi, Saepudin.

Selain menuntut adanya kenaikan UMK. Buruh juga mendesak Pemkot Bekasi mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 2023 sebagai dasar hukum penentuan UMK.

BACA JUGA:Pj Gubernur Heru Budi Ungkap Alasan UMP Jakarta 2024 Cuma Naik Rp 165 Ribu

Buruh menganggap keberadaan PP Nomor 51 merugikan buruh, sebab aturan tersebut mengarah pada upah murah.

"Survei komponen hidup layak tidak lagi dipakai, padahal ini penting untuk mengetahui besaran kebutuhan para pekerja," ucapnya.

Ia berharap, hasil keputusan rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi sesuai dengan kepentingan kaum buruh. Karenanya para buruh berharap hasil terbaik dalam rapat tersebut.

"Kalau kami berharap tuntutan kenaikan UMK dipenuhi sesuai kemauan kami. Tapi kalau toh tidak, skema kenaikan upah Pemkot Bekasi sudah terbilang tinggi di banding daerah lain," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: