Aturan Kosmetik Isi Ulang Diterbitkan BPOM, Nasib Produk Share in Jar Bagaimana?

Aturan Kosmetik Isi Ulang Diterbitkan BPOM, Nasib Produk Share in Jar Bagaimana?

Ilustrasi kosmetik-Emma Bauso-pexels

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah semakin memperketat mengenai peredaran dan pembuatan kosmetik di Indonesia.

Hal tersebut lewat terbitnya aturan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) soal kosmetik isi ulang melalui Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik. 

BACA JUGA:Khusus Wanita! Kenali 10 Ciri-ciri Kosmetik yang Berbahaya Menurut BPOM: Nomor 9 Paling Mudah Tergiur!

Dalam peraturan itu, BPOM mengizinkan penggunaan kosmetik isi ulang dengan tujuan untuk mengurangi jumlah timbunan sampah plastik di Indonesia. 

Sebagai informasi, kosmetik isi ulang adalah kosmetik yang dikemas kembali ke dalam wadah sesuai dengan permintaan konsumen yang dilakukan di fasilitas isi ulang kosmetik. 

Kosmetik isi ulang bisa memperoleh izin pembuatan dan peredaran apabila memenuhi syarat sebagai berikut: 

BACA JUGA:Waspada! BPOM Temukan 12 Produk Kosmetik dan Obat Tradisional Berbahaya, Cek Daftarnya

1. Memiliki nomor notifikasi 

2. Hanya diperbolehkan untuk kategori kosmetik sabun mandi cair, sabun mandi antiseptik cair, sabun cuci tangan cair, sampo, sampo ketombe, dan kondisioner 

3. Penjualan kosmetik di fasilitas isi ulang wajib memiliki persetujuan dari Kepala BPOM 

4. Pemilik nomor notifikasi atau pemilik fasilitas isi ulang kosmetik wajib menerapkan sanitasi, memiliki dokumen teknis, dan memiliki tempat penyimpanan yang memadai 

5. Penandaan wadah kosmetik isi ulang wajib mencantumkan informasi minimal terdiri dari nama kosmetik, nomor notifikasi, nomor batch, nama dan alamat produsen, tanggal pengisian, dan tanggal kedaluwarsa. 

BACA JUGA:Biaya Kuliah Farmasi, Industri Obat Hingga Kosmetik Siap Menunggu

Apabila pembuatan dan peredaran kosmetik isi ulang diperbolehkan, lantas bagaimana dengan kosmetik share in jar?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: