Aturan Kosmetik Isi Ulang Diterbitkan BPOM, Nasib Produk Share in Jar Bagaimana?

Aturan Kosmetik Isi Ulang Diterbitkan BPOM, Nasib Produk Share in Jar Bagaimana?

Ilustrasi kosmetik-Emma Bauso-pexels

Aturan Kosmetik share in jar 

Kosmetik Share in jar tentunya berbeda dengan kosmetik isi ulang

Kosmetik share in jar adalah kosmetik yang dijual dengan cara membagi satu buah produk kosmetik ke dalam beberapa wadah kecil. 

Konsep ini ramai diterapkan penjual kosmetik di Indonesia dengan tujuannya agar pengguna dapat membeli dan mencoba produk tanpa harus membeli produk dengan ukuran normal. 

BACA JUGA:BPOM Tindak Pabrik Kosmetika Ilegal di Jakarta Utara, Sita Barang Bukti Senilai Rp 7,7 Miliar

Mengacu pada peraturan BPOM No. 2 Tahun 2020 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika dan Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2020.

Berikut alasan mengapa produk share in jar belum terjamin keamanannya: 

1. BPOM tidak dapat menjamin sanitasi dan kebersihan pengemasan kembali kosmetik ke dalam wadah berukuran kecil 

2. Jenis kemasan primer share in jar berpotensi memicu terjadinya reaksi fisika maupun kimia antara bahan kosmetik dengan kemasan 

3. Produk share in jar belum dapat dipastikan telah lolos uji stabilitas untuk mengetahui kompatibilitas antara kemasan baru dengan produk aslinya 

BACA JUGA:Bobol Tembok Alfamart, Pelaku Pencurian Incar Susu serta Rokok dan Kosmetik

4. Diproduksi pada saran yang tidak memenuhi persyaratan cara pembuatan kosmetika yang baik (CPKB). 

Selain itu, meskipun produk yang dituang ke dalam wadah-wadah kecil tersebut telah mendapat izin edar dari BPOM, bukan berarti produk share in jar juga mendapat izin edar. 

Faktanya, kosmetik share in jar termasuk ke dalam kategori produk ilegal atau tanpa izin edar (TIE). 

Dilansir dari laman Instagram resmi @bpom_ri, hal itu karena: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: