Aturan Kosmetik Isi Ulang Diterbitkan BPOM, Nasib Produk Share in Jar Bagaimana?

Aturan Kosmetik Isi Ulang Diterbitkan BPOM, Nasib Produk Share in Jar Bagaimana?

Ilustrasi kosmetik-Emma Bauso-pexels

1. Kegiatan pengemasan produk share in jar tidak dilakukan di industri kosmetik yang memiliki izin untuk memproduksi produk kecantikan 

BACA JUGA:Pasar Obat dan Kosmetik Ilegal Dibongkar BPPOM Serang, Produk Senilai Rp 3,7 M Diamankan

2. Jenis ukuran dan kemasan yang digunakan pada kosmetik share in jar berbeda dengan ukuran kemasan yang didaftarkan ke BPOM

Imbauan BPOM 

Mengingat keamanan produk share in jar belum bisa dipastikan, BPOM sebagai lembaga yang turut mengawasi peredaran kosmetik mengimbau agar: 

1. Masyarakat menggunakan kosmetik yang sudah memiliki izin edar atau notifikasi dari BPOM

2. Selalu cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa produk kosmetik sebelum membeli dan menggunakannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: