Usai Firli Bahuri Tersangka, Kapolda Irjen Karyoto Ungkit Penahanan

Usai Firli Bahuri Tersangka, Kapolda Irjen Karyoto Ungkit Penahanan

Usai ditetapkannya tersangka Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri Kapolda Metro Jaya bicara peluang ditahannya purnawirawan bintang tiga itu.-Rafi Adhi Pratama-

"Kita lagi mengajukan praperadilan," katanya kepada awak media, ditulis Minggu 26 November 2023.

Disebutkannya, pihaknya bakal melawan usai ditetapkannya tersangka kliennya.

"Artinya semua keputusan yang terkait dengan penetapan sebagai tersangka kita lawan," sebutnya.

BACA JUGA:Dilantik Jadi Ketua KPK, Nawawi Pomolango Segera Buru Harun Masiku

Sementara Ketua KPK, Firli Bahuri telah dicekal ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pencekalan itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Hari ini jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama FB selaku ketua KPK RI," katanya kepada awak media, Jumat 24 November 2023.

Pencekalan dilakukan 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: