Ingin Jangkau Masyarakat Lebih Luas, Pasangan Anies-Imin Akan Lakukan Kampanye Terpisah

Ingin Jangkau Masyarakat Lebih Luas, Pasangan Anies-Imin Akan Lakukan Kampanye Terpisah

Pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan menyebutkan bahwa dirinya bersama cawapres Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin akan melakukan kampanye secara terpisah.

Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat menghadiri acara Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 27 November 2023.

BACA JUGA:Anies Sindir Netralitas Aparat Penegak Hukum: Mungkin Ada Satu-Dua Anak Buah yang Belok

Dia pun menambahkan bahwa pada hari pertama kampanye nanti, dirinya akan memulainya dari daerah Jakarta, sedangkan Cak Imin di Surabaya.

"Saya dari Jakarta, nanti Gus Imin dari Surabaya," ujar Anies Baswedan kepada awak media.

Lebih lanjut, alasannya tidak melakukan kampanye bersama karena pasangan nomor urut 1 ini ingin menjangkau masyarakat secara keseluruhan.

BACA JUGA:Anies-Cak Imin Resmikan Tim Hukum, Ada Susno Duadji hingga Eks Ketua MK Hamdan Zoelva

"Kan kita supaya lebih banyak yang bisa kita jangkau, nanti mulai hari hari ke depan, Cak Imin jalan menjangkau banyak masyarakat," kata Anies Baswedan.

"Saya juga menjangkau masyarakat, kalau semuanya bareng, nanti yang bisa terjangkau sedikit," sambungnya.

Adapun yang akan difokuskan oleh pasangan AMIN selama masa kampanye, yaitu soal Indonesia adil, makmur untuk semua.

BACA JUGA:Bahagianya Anies Saksikan Piala Dunia U-17 di JIS, Dibangun Semasa Jadi Gubernur DKI Kemudian Dipakai di Era Erick Thohir

"Udah lama dari dulu kita kampanye, satu pesan utama, melahirkan keadilan. Visinya, Indonesia adil makmur untuk semua," imbuhnya.

Diketahui, masa Kampanye bagi Pilpres maupun Pileg sendiri akan dilaksanakan selama 75 hari, tepatnya pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Hal tersebut juga tertulis dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada 14 Juli 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: