Suap Proyek Jalan di Kaltim Kena Tangkap Tangan KPK

Suap Proyek Jalan di Kaltim Kena Tangkap Tangan KPK

Ilustrasi Penangkapan-dok Andrew Tito-

Sedangkan Tersangka RF dan RS sebagai Pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sistem pengadaan barang/jasa elektronik seharusnya digunakan untuk efektivitas dan efisiensi pengadaan barang/jasa agar prosesnya transparan. Tidak untuk dimanipulasi demi kepentingan pihak tertentu melalui praktik- praktik korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads